- 0411-860837/860132
- info@unismuh.ac.id
- JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Daftar di Universitas Muhammadiyah Makassar dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa
Manajemen didirikan dengan Surat Keputusan Pendirian Program Studi Nomor : 028/DIKTI/1983 Tanggal 11 September 1983 yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto. Penyelenggaraan Program Studi Manajemen dimulai pada Bulan Juli Tahun 1991 dengan SK Izin Operasional Nomor : 1712/D/T/K-IX/2009 Tanggal 31 Maret 2009. Kemudian pada Tahun 2014 dilakukan Reakreditasi dan diperoleh peningkatan peringkat Akreditasi dari C ke B dengan Nilai 315 sesuai dengan Surat Keputusan BAN PT Nomor : 251/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2015 dan pada Tahun 2019 dilakukan Reakreditasi dan diperoleh peningkatan peringkat Akreditasi dari B Kecil ke B Gemuk dengan Nilai 350 sesuai dengan Surat Keputusan BAN PT Nomor : 2247/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2019.
Visi Program Studi Manajemen, yaitu “Menjadi Program Studi Yang Unggul pada Bidang Manajemen Bisnis berwawasan Global berlandaskan Nilai Islami pada Tahun 2036”.
Misi Program Studi Manajemen, yaitu:
Tujuan Program Studi Manajemen, yaitu:
Menjadi Program Studi yang Islami, Unggul, Terpercaya, Profesional dan Berjiwa Entrepreneurship Pada Tahun 2024 di Kawasan Timur Indonesia merupakan visi dari Program Sudi Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar. Dalam mengimplementasikan visi tersebut program studi manajemen telah membuat rencana strategi terkait visi program studi:
Strategi Program Studi Manajemen di uraikan sebagai berikut:
Dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 pasal 5 ayat 1 dijelaskan, Capaian Pembelajaran (CP) mencakup unsur-unsur sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Menurut Permendikbud No. 49 Tahun 2014 pasal 6, keterampilan yang merupakan kemampuan unjuk kerja mencakup keterampilan umum dan keterampilan khusus. Penjabaran setiap unsur adalah sebagai berikut ini.
Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya yang terbangun dari terinternalisasi dan aktualisasi nilai dan norma selama proses belajar dan kehidupan akademik dikampus baik terstruktur maupun tidak terstruktur. Sikap terbentuk melalui proses spiritual dan sosial dalam bentuk pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, serta keikutsertaan dalam penelitian dan pengabdian masyarakat. Unsur sikap harus mengandung makna sesuai dengan rincian unsur sikap yang ditetapkan dalam SN DIKTI. Universitas dimungkinkan menambahkan unsur sikap untuk menambah ciri perguruan tinggi bersangkutan atau profesi tertentu.
Pengetahuan merupakan cerminan terhadap penguasaan konsep, teori dan metode dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dan terakumulasi selama proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian masyarakat yang terkait pembelajaran. Unsur pengetahuan ini secara jelas harus menunjuk bidang ilmu atau gugus pengetahuan yang menggambarkan program studi dengan menyatakan tingkat penguasaan, keluasan dan kedalaman pengetahuan yang harus dikuasai para lulusannya. Rumusan pengetahuan harus memiliki kesetaraan dengan Standar Isi Pembelajaran dalam SN DIKTI
Keterampilan merupakan perwujudan akhir dari proses transformasi potensi yang ada dalam setiap individu pembelajar menjadi kompetensi atau kemampuan yang aplikatif, bermanfaat. Keterampilan/kemampuan kerja tercermin melalui mekanisme unjuk kerja berdasarkan pada konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen sesuai dengan bidangnya, yang terbentuk melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, serta keikutsertaan dalam penelitian dan pengabdian masyarakat. Keterampilan umum adalah keterampilan yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggidan sesuai dengan ketetapan pada SD DIKTI. Penambahan unsur keterampilan umum dimungkinkan untuk menjadi ciri perguruan tinggi pada para lulusannya.
Keterampilan khusus adalah keterampilan yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi, yang terkait dengan metode yang digunakan dalam kerja tersebut, tingkat mutu yang harus dicapai dan kondisi/proses dalam mencapai hasil tersebut. Lingkup dan tingkat keterampilannya harus memiliki kesetaraan dengan seperti yang dideskripsikan CP KKNI menurut jenis dan jenjang pendidikan. Tabel Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)