- 0411-860837/860132
- info@unismuh.ac.id
- JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Daftar di Universitas Muhammadiyah Makassar dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa
Prodi Keperawatan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Makassar berawal dari Akademi Keperawatan Muhammadiyah Makassar. Berdasarkan rekomendasi dari Kopertis Wilayah IX No. 1677/KOP.IX.N.92, tanggal 18 Mei 1992, maka terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan RI No. 312/DIKTI/Kep/1992, tanggal 22 Juni 1992, tentang pemberian status terdaftar pada jurusan /program studi untuk jenjang program Diploma Tiga bagi Akademi Perawatan Muhammadiyah Makassar, dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan dua jurusan, yaitu Jurusan Keperawatan serta Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
Pada tahun 2018 Akademi Keperawatan Muhammadiyah Makassar bergabung ke dalam Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Makassar dan berubah nama menjadi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Makassar. Penggabungan ini berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2018 tentang penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta. Badan Pembina Harian (BPH) Akademi Keperawatan Muhammadiyah Makassar mengusulkan ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan untuk melakukan penggabungan dan penyatuan ke Universitas Muhammadiyah Makassar. Hasil keputusan dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan bahwa Akademi Keperawatan Muhammadiyah Makassar bergabung dengan Universitas
Muhammadiyah Makassar. Sehingga Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Makassar dengan Nomor surat 033/II.3/F/2018 tanggal 23 April 2018 mengusulkan penggabungan dan penyatuan ke Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX. Pada tanggal 27 April 2018 Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Nomor surat 2737/K9/KK.02/2018, memberikan izin penyatuan Akademi Keperawatan Muhammadiyah Makassar ke Universitas Muhammadiyah Makassar.
Berdasarkan usulan dari Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Makassar dan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX maka ditetapkan Penyatuan Akademi Keperawatan Muhammadiyah Makassar ke Universitas Muhammadiyah Makassar dengan Nomor SK Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 1120/KPT/I/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Menjadi Program Studi Keperawatan yang Islami, Mandiri, berdaya saing secara Global, Terpercaya dan unggul dalam bidang Keperawatan Gawat Darurat pada Tahun 2025
Terwujudnya civitas akademika yang dapat menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat
a.Sikap dan Tata Nilai
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; (CP.S.01)
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; (CP.S.02)
3. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; (CP.S.03)
4. Berperan sebagai warna negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; (CP.S.04)
5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;(CP.S.05)
6. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila; (CP.S.06)
7. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; (CP.S.07)
8. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; (CP.S.08)
9. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan; (CP.S.09)
10. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; (CP.S.10)
11. Mampu bertanggung gugat terhadap praktik profesional meliputi kemampuan menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan professional. sesuai dengan lingkup praktik di bawah tanggungjawabnya, dan hukum/peraturan perundangan; (CP.S.11)
12. Mampu melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia; (CP.S.12)
13. Memiliki sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien, menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan dan kesehatan yang diberikan, serta bertanggungjawab atas kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya. (CP.S.13)
B. Pengetahuan
1. Menguasai anatomi, fisiologi tubuh manusia, dan patofisiologi (CP.P.01)
2. Menguasai prinsip fisika dan biokimia; (CP.P.02)
3. Menguasai prinsip penatalaksanaan gizi dan farmakologi; (CP.P.03)
4. Menguasai konsep dasar psikologi dan perilaku manusia; (CP.P.04)
5. Menguasai konsep dasar antropologi kesehatan dan transkultural dalam keperawatan; (CP.P.05)
6. Menguasai konsep keperawatan; (CP.P.06)
7. Menguasai konsep dan prinsip patient safety; (CP.P.07)
8. Menguasai konsep teoritis Kebutuhan dasar manusia; (CP.P.08)
9. Menguasai konsep asuhan keperawatan klien dalam rentan sehat-sakit pada berbagai tingkat usia; (CP.S.09)
10. Menguasai konsep, prinsip, dan teknik promosi kesehatan; (CP.P.10)
11. Menguasai konsep dan prinsip kegawatdaruratan, trauma, dan manajemen bencana; (CP.S.11)
12. Menguasai konsep, prinsip dan teknik komunikasi terapeutik; (CP.P.12)
13. Menguasai konsep dan prinsip etika profesi dan hukum kesehatan/keperawatan; (CP.S.13)
14. Menguasai konsep pengelolaan dan penjaminan mutu asuhan keperawatan serta praktek keperawatan berbasis bukti. (CP.P.14)
C. Keterampilan Khusus
1. Mampu memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan kelompok baik sehat maupun sakit dengan memperhatikan aspek bio, psiko, sosial kultural, dan spiritual yang menjamin keselamatan klien, sesuai standar asuhan keperawatan; (CP.KK.01)
2. Mampu mengelola asuhan keperawatan sesuai kewenangan klinis; (CP.KK.02)
3. Mampu melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar dan trauma pada situasi gawat darurat dan manajemen bencana; (CP.KK.03)
4. Mampu melaksanakan pemberian obat oral, topikal, parenteral, inhalasi, dan supositoria sesuai standar pemberian obat dan kewenangan yang didelegasikan; (CP.KK.04)
5. Mampu mengumpulkan data, menganalisa dan merumuskan masalah, merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi, mendokumentasikan, menyajikan informasi asuhan keperawatan; (CP.KK.05)
6. Mampu melakukan komunikasi terapeutik dengan klien; (CP.KK.06)
7. Mampu melaksanakan promosi kesehatan untuk meningkatkan pola hidup sehat klien dan menurunkan angka kesakitan; (CP.KK.07)
8. Mampu menerapkan patient safety dalam praktik keperawatan dengan menerapkan prinsip-prinsip mikrobiologi dan parasitologi. (CP.KK.08)
D. Keterampilan Umum
1. Menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dengan menganalisis data serta metode yang sesuai dan dipilih dari beragam metode yang sudah maupun belum baku dan dengan menganalisis data; (CP.KU.01)
2. Menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; (CP.KU.02)
3. Memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya, didasarkan pada pemikiran logis dan inovatif, dilaksanakan dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri; (CP.KU.03)
4. Menyusun laporan tentang hasil dan proses kerja dengan akurat dan sahih, mengomunikasikan secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkannya; (CP.KU.04)
5. Bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok; (CP.KU.05)
6. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya; (CP.KU.06)
7. Melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri; (CP.KU.07)