- 0411-860837/860132
- info@unismuh.ac.id
- JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Daftar di Universitas Muhammadiyah Makassar dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa
Program Studi Hukum Keluarga/Ahwal al-Syakhshiyah (HK-AS) merupakan salahsatu prodi dibawah binaan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar. Prodi HK-AS mulai terselenggara sejak dikeluarkannya izin penyelenggaraan oleh Diktis pada tahun 2011 berdasarkan SK. Pendirian No. Dj.l/1874/2011, ter tanggal 28 Desember 2011.
Pada awal berdirinya, prodi HK-AS dikelola bekerjasama dengan Yayasan Muslim Asia (AMCF) yang menjadi donatur penuh operasional studi, mulai dari sarana, prasarana sampai pada penggajian dosen dan tenaga pengajar. Yayasan Muslim Asia (AMCF) yang berkedudukan di Jakarta mengamanahkan pembinaan prodi dibawah koordinasi Ma’had Al-Birr dan Fakultas Agama Islam Unismuh Makassar. Sejak September 2020, Yayasan Muslim Asia (AMCF) sudah menyerahkan secara penuh pengelolaan prodi ke Unismuh, termasuk semua aset yang dimiliki.
Prodi HK-AS terakreditasi oleh BAN-PT untuk pertama kalinya pada tahun 2014 berdasarkan SK. No. 462/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014, dengan peringkat akreditasi C. Lalu proses akreditasi berikutnya pada tahun 2020 dengan peringkat B berdasarkan SK. BAN-PT No. 6426/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2020, dengan masa berlaku 13 Oktober 2020 – 13 Oktober 2025. Pada Tahun Akadmeik 2020/2021 ini, prodi HK-AS sudah meluluskan angkatan yang ke-7, dengan jumlah alumni sebanyak 200-an.
“Menjadi Program Studi yang Unggul, Terpercaya dan Profesional dalam Bidang Hukum Keluarga dan Keperdataan Islam pada Tahun 2024”
No | Sasaran | Strategi | Indikator |
1 | Peningkatan SDM Dosen | 1. Meningkatkan kualifikasi dosen
2. Meningkatkan jenjang kepangkatan dosen 3. Meningkatkan Publikasi Karya Ilmiah Dosen |
1. Dosen S3 bertambah
2. Dosen berjabfung lektor/LK atau GB 3. Publikasi Karya Ilmiah Dosen bertambah secara berkala baik nasional maupun internasional 4. Penerbitan Buku Ajar setiap mata kuliah inti |
2 | Pemutakhiran Kurikulum | Menyusun rencana pembelajaran semester berbasis KKNI | 1. Penyusunan RPS setiap mata kuliah
2. Peninjauan kurikulum secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan 3. Penambahan sarana ruang Peradilan Semu 4. Penambahan ruang dosen untuk pembimbingan |
3 | Menguasai teknologi informasi | Pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran | 1. Pembelajaran berbasis IT (SPADA)
2. Penggunaan aplikasi pembelajaran (E-Library/al-Maktabah al-Syamilah) |
4 | Dosen yang unggul di bidang keahliannya | Melakukan inovasi dalam proses pembelajaran | 1. Menerapkan model pembelajaran yang inovatif dengan prinsip student center learning.
2. Menerapkan Lesson Study untuk refleksi pembelajaran 3. Membentuk dan memaksimalkan Tim Teaching untuk menjamin kualitas pembelajaran |
5 | Peningkatan kualitas mahasiswa dan lulusan | Mendorong mahasiswa untuk ikut dalam berbagai kegiatan akademik dan non akademik serta kompetisi sesuai bakat dan minat | 1. Pembimbingan mahasiswa sesuai bakat dan minat
2. Peningkatan kemampuan Bahasa Asing (Arab & Inggris) 3. Pembinaan Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi) 4. Pembinaan Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ), Pengkaderan Darul Argam Dasar (DAD), Darul Argam Madya (DAM), dan Latihan Instruktur (LI) 5. Pelatihan Da’i 6. Pembimbingan karya ilmiah mahasiswa 7. Membimbing dan melatih dalam persiapan mengikuti kompetisi 8. Peningkatan IPK rata-rata mahasiswa 9. Penyediaan sarana pendukung untuk kegiatan kemahasiswaan 10. Menjalin kerja sama dengan Alumni |
6 | Meningkatkan Penelitian sesuai keahlian | Mewajibkan dosen membuat karya ilmiah penelitian setiap tahun. | 1. Peningkatan hasil publikasi baik lokal, nasional, maupun internasional
2. Workshop penulisan karya ilmiah 3. Mendorong untuk mengikuti hibah kompetisi di bidang penelitian 4. Penelitian dosen melalui hibah internal (APBU) |
7 | Pengabdian masyarakat yang mempunyai nilai manfaat | Peningkatan kemampuan dosen dalam pengabdian kepada masyarakat. | 1. Coaching clinic penyusunan proposal pengabdian pada masyarakat
2. Hasil pengabdian masyarakat untuk kepentingan masyarakat itu sendiri |
8 | Menjalin kerjasama dalam bidang Hukum Keluarga dengan lembaga lain | Meningkatkan Kerjasama baik secara lokal, nasional maupun Internasional | 1. MoU/MoA dengan berbagai instasi dan lembaga
2. MoU & MoA kerjasama dengan instansi terkait untuk isu-isu Hukum Keluarga |
Lulusan Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Agama Islam Unismuh Makassar memiliki kompetensi dalam bidang hukum Islam sehingga dapat menduduki jabatan-jabatan professional, yaitu sebagai: