- 0411-860837/860132
- info@unismuh.ac.id
- JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Daftar di Universitas Muhammadiyah Makassar dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa
Magister Ilmu Administrasi Publik (MIAP) adalah salah satu program studi dari tujuh program studi magister yang ada dalam lingkup Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar. Prodi MIAP berdiri dan melaksanakan kegiatan akademik sejak bulan Agustus tahun 2007 setelah memperoleh izin Operasional berdasarkan Surat Keputusan Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Depertemen Pendidikan Nasional Nomor 2117/D/T/2007. Kini program studi ini telah memperoleh kepercayaan dari pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan pascasarjana yang kredibel setelah ter-AKREDITASI. Izin oprasional Nomor 7316/D/T/K-IX/2011 bertanggal 01 Juni 2011 dan telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Depertemen Pendidikan Nasional berdasarkan SK BAN-PT Nomor. 5506/SK/BAN-PT/Akred/M/IX/2020 tertanggal 15 September 2020 dengan peringkat A.
Program Magister Ilmu Administrasi Publik menjadi alternatif penting untuk dipelajari oleh insan yang bergelut dalam organisasi publik. Program studi ini mempersiapkan tenaga manajer level menengah dan atas pada berbagai organisasi public dan konsultan serta analis kebijakan publik. Program Magister Ilmu Administrasi Publik menyiapkan dua konsentrasi yaitu Kebijakan Publik dan Manajemen Publik.
Jumlah dosen tetap Prodi MIAP TA 2020/2021 sebanyak 9 orang, yang semuanya sudah berkualifikasi S3, dengan jabatan fungsional Guru Besar 1 orang, lektor kepala 5 orang dan lektor 3 orang.
Mewujudkan Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik yang unggul dan terpercaya di bidang Kebijakan Publik dan Manajemen Sektor Publik berbasis nilai-nilai Islam di Kawasan Indonesia Timur pada Tahun 2024.
No | Capaian Pembelajaran | Indikator |
1 | Penguasaan Pengetahuan
|
a. Menguasai teori administrasi dan reformasi administrasi, organisasi, governansi publik, kebijakan publik, dan manajemen publik.
b. Menguasai pendekatan berpikir sistem c. Menguasai teori-teori pembangunan, sosial, dan ekonomi politik d. Menguasai teori manajemen perubahan serta manajemen stratejik dan manajemen kinerja. e. Menguasai metode-metode dan instrumen dalam perspektif governansi publik f. Menguasai metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, dan kombinasi.
|
2 | Keterampilan Khusus
|
a. Mampu mengembangkan (merekonstruksi) model, strategi, atau inovasi dalam bidang kebijakan publik dan governansi publik dengan berbagai pendekatan antara lain pendekatan legal, manajerial, dan atau politik, di semua tingkat pemerintahan.
b. Mampu memformulasikan alternatif kebijakan publik berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan menggunakan berbagai metode, antara lain scenario planning atau dynamic system. c. Mampu menyusun rencana strategi implementasi sebuah kebijakan publik jangka pendek (berupa program, kegiatan, dan rencana aksi). d. Mampu melakukan evaluasi kebijakan publik yang berbasis teknologi informasi untuk mengetahui hasil (outcome) dan dampak (impact) dari sebuah kebijakan. e. Mampu menyusun rencana perubahan secara individu atau kelompok dengan menggunakan pendekatan participatory impact analysis untuk menyelesaikan masalah-masalah publik seperti pelayanan publik dan administrasi pembangunan dalam bentuk dokumen rencana proyek perubahan (project plan document) f. Mampu menyusun rencana penelitian dan melaksanakan kegiatan penelitian secara mandiri atau kelompok dalam bidang administrasi publik dengan menggunakan metode kuantitatif, kualitatif, atau kombinasi. g. Mampu memimpin dan menatakelola sebuah kegiatan dalam implementasi kebijakan publik.
|
3 | Keterampilan Umum | a. Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajiannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam bentuk tesis, dan memublikasikan tulisan dalam jurnal ilmiah terakreditasi tingkat nasional dan mendapatkan pengakuan internasional berbentuk presentasi ilmiah atau yang setara;
b. Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya; c. Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas; d. Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin; e. Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data; f. Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas; g. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; h. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |