Utama | Berita | PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU BAHASA INDONESIA

PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU BAHASA INDONESIA

image

Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik...

PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU BAHASA INDONESIA

Oleh: DR. Salam, M.Pd.**

 A.  Latar Belakang

Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.

Berbagai masalah yang berkaitan dengan kondisi guru, termasuk guru bahasa Indonesia antara lain: (1) adanya keberagaman kemampuan guru dalam proses pendidikan dan penguasaan pengetahuan, (2) belum adanya alat ukur yang akurat untuk mengetahui kemampuan guru, (3) pembinaan yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan, dan (4) kesejahteraan guru yang belum memadai. Jika hal tersebut tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Rendahnya kualitas pendidikan dimaksud antara lain: (1) kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru tidak maksimal, (2) kurang sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimiliki oleh setiap siswa, (3) rendahnya kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar (hasil studi internasional yang dilakukan oleh organisasi International Education Achievement, 1999). Sehubungan dengan itu, Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional yang berisi perintisan pembentukan Badan Akreditasi dan Sertifikasi Mengajar di daerah merupakan bentuk dan upaya peningkatan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.

Download attachment Download attachment >> salam_salam_478963101.rtf

Komentar (1 posted):

avatar
Pada dasarnya, standar kompentensi yang dimaksud sudah jelas dan tepat sasaran, tetapi kenyataan di lapangan sangat jauh dari harapan tersebut. Hal ini diawali dari proses perekrutan CPNS (guru) yang tidak memperhatikan standar kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Proses perekrutan hanya bertujuan memupuk loyalitas calon abdi negara.

Selengkapnya baca "Seleksi CPNS Memupuk Loyalitas Calon Abdi Negara" di:
****://afratogiwajo.blogspot.com/2009/12/seleksi-cpns-memupuk-loyalitas-calon.html
Berikan Komentar Anda comment
Masukkan Kode yang Tertera pada Gambar:
  • email Email ke teman
  • print Versi Cetak
  • Plain text Halaman Teks
Tag
No tags for this article
Berikan nilai artikel ini
1.00
Teknologi web mobile ini didesain oleh 2009 ©