MENCERMATI RANAH SERTIFIKASI DOSEN
Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan, dan memperbaiki kesejahteraan hidup dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.
Dr. Lukman Hakim*
Tahun 2009 ini kuota dosen tetap PTS yang akan disertifikasi dalam lingkungan Kopertis IX sebanyak 259 orang, baik dosen PNS maupun Yayasan. Jumlah tersebut lebih banyak dari kuota tahun 2008 lalu yang hanya 151 orang. Jatah ini didistribusi ke bebrapa PTS yang dinilai layak sebagai perguruan tinggi pengusul.
Alhamdulillah, tahun Unismuh Makassar dapat jatah 10 orang, dengan demikian yang sudah disertifikasi sudah 29 orang termasuk kuota tahun lalu (2008) sebanyak 19 orang. Kemungkinan tahun depan akan lebih banyak lagi yang akan disertifikasi, karena pemerintah akan mensertifikasi semua guru dan dosen hingga tahun 2014. Tentu saja persyaratan untuk dapat jatah lebih banyak perlu segera dicermati dan dibenahi, apalagi tahun 2009 ini kuota setiap PTS terkait dengan database kinerja PTS (EPSBED). Karena kalau tidak, maka dikhawatirkan hingga tahun 2014 masih banyak yang tak kebagian jatah sertifikasi.
Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan, dan memperbaiki kesejahteraan hidup dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya. Kompetensi tersebut meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pemberian sertifikasi pendidik merupakan pengakuan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kelayakan dari sisi kompetensi sebagai seorang tenaga pengajar pada bidang keilmuan yang dimiliki.
Di lingkungan PTS, pengusulan dosen yang akan disertifikasi tahun 2009 ini diserahkan sepenuhnya kepada Perguruan Tinggi pengusul untuk mengusulkan dosen tetap yang dimiliki. Hal ini berbeda dengan tahun 2008 lalu yang langsung diseleksi oleh Dikti. Tentu saja tata cara pengusulan dan siapa-siapa yang akan diusul tetap mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Dosen. Pedoman ini terdiri dari tiga buku, yaitu: (1) Naskah Akademik, (2) Penyusunan Portofolio, (3) Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data. Ketiga buku ini wajib digunakan oleh semua pihak yang bertugas menyelenggarakan program tersebut.
Beberapa persyaratan peserta sertifikasi antara lain: (a) dosen tetap di perguruan tinggi negeri, dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat; (b) dosen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun; (c) memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; (d) memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan (e) mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosen sebagai pejabat structural (di lingkungan perguruan tinggi) diperhitungkan SKS-nya sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan, yang tidak diperkenankan mengikuti sertifikasi dosen adalah: (1) dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan; (2) dosen tetap yayasan yang status kepegawaiannya pegawai PNS atau pegawai; dan (3) dosen tetap yayasan yang berumur lebih dari 65 tahun nol bulan.
Kemudian yang tak kalah pentingnya yang perlu diperhatikan bagi pimpinan perguruan tinggi adalah kriteria ururtan peserta dosen calon peserta sertifikasi, yaitu mengusulkan dosen berdasarkan ururtan prioritas, antara lain dari segi: (a) jabatan akademik, (b) pendidikan terakhir, dan (c) daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS, dan dosen calon peserta sertifikasi tidak sedang menjalani hukuman administrative sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/ peraturan yang berlaku.
Ketentuan ini perlu disosialisasikan ke seluruh dosen dan perlu dibuatkan daftar ururtan agar setiap dosen baik PNS maupun yayasan sudah tahu kapan waktunya mendapat giliran disertifikasi. Oleh karena kompetensi yang dinilai adalah kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka ukuran kinerja dan loyalitas bagi dosen yang layak disertifikasi adalah ukuran dari empat kompetensi tersebut. Adapun pejabat structural yang memenuhi persyaratan berdasarkan urutan prioritas tersebut tetap diperhitungkan SKS-nya sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, kewenangan setiap fakultas untuk menentukan urutan prioritas dosen yang akan disertifikasi perlu pula dipertimbangkan, mengingat fakultas memiliki data lengkap dan lebih cermat mengendus calon dosen yang akan disertifikasi; apalagi portofolio penilaian mahasiswa, penilaian dosen sejawat dan penilaian pimpinan, semuanya dilakukan pada tingkat fakultas/ jurusan. Penilaian ini ditambah dengan penilain persepsi diri dosen berdasarkan kinerja yang dilakukan selama bertugas. Persepsi diri sendiri ini dinarasikan secara sistematis, penuh kejujuran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Alamat dan Kontak
- Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru
- Fakultas Ekonomi
- DOSEN LULUS
- Talas Unismuh Makassar "Let's be a Smart Indonesian"



del.icio.us
Digg
Technorati
Komentar (0 posted):
Berikan Komentar Anda